Pembangunan
yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan
dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang
terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.
Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama
pengelolaan lingkungan hidup.
Disadari
sepenuhnya bahwa kegiatan pembangunan apalagi yang bersifat fisik dan
berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas mengandung resiko
terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan mengakibatkan
dampak, baik yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh karena itu,
kegiatan pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan
sosial dan ekonomi juga harus berwawasan lingkungan.
1) Pengertian Dampak Terhadap Lingkungan
Suatu
kegiatan proyek akan mempengaruhi kondisi lingkungan dan akan
menimbulkan dampak terhadap lingkungannya, dampak yang ditimbulkan oleh
kegiatan proyek ini dapat terjadi pada masa konstruksi maupun masa
operasi proyek dan dapat berupa dampak positif maupun negatif bagi
lingkungannya.
2) Komponen-Komponen Lingkungan
Diantara komponen-komponen lingkungan yang penting, adalah
a) Biologi, mencakup sub-komponen:
o Jenis flora fauna darat (vegetasi dan satwa)
o Jenis flora fauna perairan (plankton & bentos)
b) Geofisik, mencakup sub-komponen:
o Lklim
o Fisiografi
o Hidrologi
c) Kimia, mencakup sub-komponen:
o Kualitas udara
o Kualitas air
d) Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, dijabarkan:
o Demografi industri dan kependudukan
o Sosial ekonomi
o Sosial budaya
v Ciri-Ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Komisi
dunia untuk lingkungan dan pembangunan mendefinisikan pembangunan
berkelanjutan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini
tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang.
Tujuan
pembangunan berkelanjutan yang bermutu adalah tercapainya standar
kesejahteraan hidup manusia dunia akhirat yang layak, cukup sandang,
pangan, papan, pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan yang baik,
lapangan kerja yang diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik,
kebebasan dari ketakutan dan tindak kekerasan, dan kebebasan untuk
menggunakan hak-haknya sebagai warga negara. Taraf kesejahteraan ini
diusahakan dicapai dengan menjaga kelestarian lingkungan alam serta
tetap tersediannya sumber daya yang diperlukan.
Implementasi
pembangunan berwawasan lingkungan adalah dengan reboisasi, menanam
seribu pohon dan gerakan bersih lingkungan tampaknya mengalami kendala
yang berarti. Artinya, tidak seimbangnya antara yang ditanam dan yang
dieksploitasi menjadi salah satu penyebabnya. Peraturan perudang-udangan
pun tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan ini.
Sedangkan Maftuchah Yusuf (2000), mengemukakan empat hal pokok dalam upaya penyelamatan lingkungan. Diantaranya,
- Pertama, konservasi untuk kelangsungan hidup bio-fisik.
- Kedua, perdamaian dan keadilan (pemerataan) untuk melaksanakan kehidupan sehari-hari dalam hidup bersama.
- Ketiga,
pembangunan ekonomi yang tepat, yang memperhitungkan keharusan
konservasi bagi kelangsungan hidup biofisik dan harus adanya perdamaian
dan pemerataan (keadilan) dalam melaksanakan hidup bersama.
- Keempat,
demokrasi yang memberikan kesempatan kepada semua orang untuk turut
berpartisipasi dalam melaksanakan kekuasaan, kebijaksanaan dan
pengambilan keputusan dalam meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
Jika
hal-hal tersebut di atas tidak segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan
dengan segera dengan cara menangkap, mengadili dan menghukum
seberat-beratnya pembalak liar maka tidak lama lagi bumi akan musnah.
Kemusnahan bumi juga berarti kematian bagi penduduk bumi termasuk di
dalamnya manusia.
Pembangunan
yang berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan memiliki
ciri-ciri tertentu, yaitu adanya saling keterkaitan beberapa sektor,
antara lain lingkungan dan masyarakat serta kemanfaatan dan pembangunan.
Pembangunan akan selalu berkaitan dan saling berinteraksi dengan
lingkungan hidup. Interaksi tersebut dapat bersifat positif atau
negatif. Pengetahuan dan informasi tentang berbagai interaksi tersebut
sangat diperlukan dalam pembangunan berwawasan lingkungan, Elizabeth
IEHLT.
Adapun ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan antara lain,
1. Menjamin pemerataan dan keadilan.
2. Menghargai keanekaragaman hayati.
3. Menggunakan pendekatan integratif.
4. Menggunakan pandangan jangka panjang.
B. ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia
dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia
berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia
serta jasad-jasad hidup lainnya.
Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.
a. Hukum Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia
dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan
kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara
langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun
generasi-generasi mendatang.
Hukum
Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan
waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan
dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi
kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh
menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika
dengan sifat dan wataknya yang luwes.
b. Hukum Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasisumber-sumber daya lingkungan
dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil
semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.
Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah.
Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen
mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang
berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti
seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh
ruang lingkup pengelolaan lingkungan.
Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah,
maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan
(bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup,
dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang
hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
Aspek Hukum Perlindungan Lingkungan dan Dasar Hukum dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah:
1) Keputusan Menteri KLH No.12/MENLH/3/94 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
2) Keputusan
Menteri KLH No.11/MENLH/3/1993 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan Yang
Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
3) Keputusan KLH No.14/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
4) Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-056 tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
5) Peraturan Pemenintah dan Keputusan Menteri yang Berhubungan Dengan Baku Mutu Lingkungan (BML)
C. AMDAL
Amdal
dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang
bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas
lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri,
tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih
penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :
1. Pengelolaan Lingkungan
Dalam
melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan diperlukan adanya susunan
rencana pengelolaan lingkungan. Susunan rencana pengelolaan lingkungan
baru dapat dilakukan setelah diketahui dampak-dampak yang akan terjadi
akibat proyek yang akan dilakukan. Di sinilah peranan penting AMDAL agar
proyek pembangunan yang dilakukan tidak memberikan dampak buruk bagi
lingkungan.
2. Pengelolaan Proyek
Dalam pengelolaan proyek, peranan AMDAL adalah terlebih dahulu melakukan fase-fase berikut :
a) Fase Identifikasi
b) Fase studi kelayakan
c) Fase desain kerekayasaan (engineering design) atan fase rancangan
d) Fase pembangunan proyek
e) Fase proyek berjalan atau fase proyek beroperasi
f) Fase proyek telah berhenti beroperasi atau pasca opeasi (post operation)
3. Pengambilan Keputusan
Dari
hasil AMDAL, dapat diketahui apakah suatu aktivitas pembangunan akan
berdampak baik atau buruk pada lingkungan. Pemerintah pun akan mengambil
keputusan dari hasil AMDAL tersebut. Jika berdampak baik, maka
pembangunan akan dilanjutkan secara berkesinambungan. Akan tetapi jika
kegiatan pembangunan tersebut berdampak buruk pada lingkungan, maka
kegiatan tersebut tidak akan dilakukan atau dilakukan
alternatif-alternatif lain yang dapat menghilangkan atau meminimalisasi
dampak negatif tersebut.
4. Dokumen yang Penting
Laporan AMDAL merupakan dokumen penting yang merupakan sumber informasi yang sangat bermanfaat untuk berbagai keperluan :
a) Sebagai informasi pembanding dalam hasil analisis
b) Sebagai sumber informasi yang penting untuk proyek yang akan dilaukan di daerah dekat lokasi tersebut.
c) Dokumen penting yag dapat digunakan di pengadilan dalam menghadapi tuntutan proyek lain, masyarakat atau instansi pengawas.
Secara umum, kegunaaan AMDAL adalah :
a. Mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tidak rusak.
b. Menghindari efek samping dari pengelolaan sumber daya alam.
c. Mencegah
terjadinya perusakan lingkungan akibat pencemaran, sehingga tidak
mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
d. Mengetahui manfaat yang berdaya guna dan berhasil guna bagi bangsa, negara, dan masyarakat.
D. RONA LINGKUNGAN
Rona
Lingkungan merupakan kondisi lingkungan pada saat ini yaitu kondisi
alam atau komponen-komponen lingkungan awal sebelum perencanaan dan
pembangunan fisik dimulai. Rona lingkungan merupakan kondisi lingkungan
awal sebelum tersentuh oleh kegiatan untuk keperluan perencanaan,
konstruksi (pembangunan fisik) dan kegiatan operasi. Hal-hal yang
termuat didalam rona lingkungan, yaitu:
a. Biogeofisik
Kimia, meliputi : komponen-komponen lingkungan tersebut diketahui
dengan melakukan survei lapangan, yaitu dengan suatu strategi
pengambilan sampling yang tepat, kemudian dianalisa sesuai dengan
komponen lingkungan masing-masing
b. Sosial
Budaya dan Ekonomi, meliputi : komponen lingkungan ini didapat dengan
melakukan penyebaran questioner, wawancara langsung kepada masyarakat,
pemuka setempat dan data sekunder pada beberapa desa dan kecamatan di
sekitar lokasi proyek. Dari data survey lapangan, data sekunder dan
hasil analisis laboratorium pada masing-masing komponen lingkungan akan
didapat kondisi lingkungan pada saat itu atau sebelum proyek didirikan
(Rona Lingkungan).
E. DAMPAK PROYEK TERHADAP LINGKUNGAN SOSEKBUD
Berdasarkan
atas perkiraan kegiatan yang akan terjadi selama masa operasional
proyek dan berdasarkan atas kondisi lingkungan yang ada (rona
lingkungan), maka dapat diperkirakan dampak yang akan timbul.
a. Dampak Positif
Terutama
dalam menunjang program pemerintah memeratakan pembangunan, tingkat
pendapatan masyarakat daerah, kesempatan kerja, kesejahteraan
masyarakat, timbulnya gerak penduduk kemudian timbul sektor kegiatan
ekonomi lainnya.
b. Dampak Negatif
Umumnya
disebabkan oleh akibat dan proses budidaya penggemukan ternak sapi
potong terciptanya limbah kotoran ternak (polusi bau busuk). Dampak
negatif tersebut dapat terjadi pada masa kegiatan operasional.
c. Identifikasi Dampak
Identifikasi
dampak yang akan dilakukan menggunakan metode matriks yang
menggambarkan interaksi antara komponen kegiatan dengan lingkungan yang
terkena dampak, termasuk dampak yang bersifat sekunder dan tertier.
d. Prakiraan Dampak
Prakiraan
dampak yang dilakukan dengan cara profesional judgement para ahli,
metoda statistik dan analisa serta referensi/literatur yang berkaitan
atau serupa dengan kegiatan perumahan yang akan dibangun, dan dapat juga
dengan cara membandingkan hasil analisis data dengan Baku Mutu
Lingkungan Nomor : Kep-03/MENKLH/ll/1991 tentang Pedoman Mutu Limbah
Cair atau pada Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1990.
e. Evaluasi Dampak
Atas
dasar perkiraan dampak di atas akan disusun evaluasi dampak lingkungan
akibat masing-masing kegiatan penyebab dampak, evaluasi dampak kegiatan
terhadap komponen lingkungan penentu dampak penting dalam matriks
tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Bapedal No.056 tahun 1994,
faktor penentu dan tingkat kepentingan.
Adapun faktor penentuan meliputi:
(a) Jumlah manusia yang terkena dampak
(b) Luas wilayah penyebaran dampak
(c) Intensitas dampak
(d) Lamanya dampak berlangsung
(e) Banyaknya komponen lainnya yang terkena dampak
(f) Sifat kumulatif dampak
(g) Penanggulangan Dampak
Pencemaran
terhadap Tanah : Proses aktifitas suatu usaha feedlot tidak
mengeluarkan Iimbah yang dapat mencemari tanah dan dalam proses
aktifitas tidak menggunakan air tanah sebagai bahan pembantu, sehingga
konversi tanah tidak terganggu.
Pencemaran
terhadap Air : Limbah cair yang merupakan salah satu faktor pencemaran
Iingkungan perlu dikendahkan secara baik dengan proses yang tepat dan
murah. Untuk penanggulangan Iimbah cair dari feedlot ini dapat dilakukan
dengan secara biologi.
Pencemaran terhadap Limbah Padat : Limbah padat yang dihasilkan meliputi sampah/kotoran kandang berupa limbah organik.
Pencemaran
terhadap Sosial Budava Masyarakat : Sebaliknya dengan adanya kegiatan
feedlot ini, maka masyarakat sekitar kawasan mempunyai harapan untuk
meningkatkan kemakmuran masyarakat yang ada disekitarnya. Karena
kegiatan proyek ini diperkirakan akan menyerap tenaga kerja lokal,
sehingga akan meningkatkan kesempatan kerja dan dengan sendirinya akan
meningkatkan kesejahteraan, pendapatan dan merangsang timbulnya sektor
ekonomi pendukung.
F. UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Upaya
Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) merupakan
uraian kegiatan pengelolaan dan pemantauan yang bersifat operasional.
Pengelolaan dan pemantauan yang dilakukan adalah pada dampak yang dapat
timbul, berupa:
a. Penurunan kualitas udara
b. Penurunan kebersihan Iingkungan
e. Terbukanya kesempatan kerja dan berusaha.
1) Dampak Sosial
Perubahan Tingkat Pengetahuan dan Perilaku Kehidupan
Pelaksanan
proyek yang akan menghasilkan suatu product akan membawa perubahan
tingkat pengetahuan dan keterampilan baru bagi para karyawan dan
masyarakat di sekitarnya, khususnya yang akan terlibat langsung dalam
kegiatan konstruksi dan produksi.
Perubahan
tingkat pengetahuan bagi para pegawai dapat terjadi secara langsung
maupun tak langsung. Secara langsung perubahan tersebut terjadi bagi
para pegawai yang mendapatkan training yang diselenggarakan oleh
perusahaan. Secara tidak langsung dapat diperoleh para tenaga kerja
yaitu berupa pengalaman-pengalaman selama mereka bekerja di perusahaan.
Alat Penunjang Program Pemerintah
Pengoperasian proyek berupa pengembangan usaha akan dapat menunjang program pemerintah dalam beberapa hal, yaitu:
ü Meningkatkan nilai tambah dan daya saing atas produksi dalam negeri.
ü Mengaktifkan kehidupan ekonomi dengan adanya kaitan terhadap sektor lainnya.
ü Berpartisipasi dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional
2) Dampak Ekonomi
o Pengembangan
usaha akan memberikan dampak positif terhadap struktur perekonomian
pada umumnya dan pekerja usaha ini pada khususnya.
o Meningkatkan penghasilan para Pekerja
Kegiatan
proyek yang akan dilakukan tentunya dapat meningkatkan penghasilan
masyarakat disekitarnya, hal ini bisa dilihat dari pendapatan rata-rata
masyarakat setempat sebelum mereka bekerja di perusahaan dibandingkan
dengan pendapatan setelah bekerja pada proyek.
o Meningkatkan pendapatan negara melalui Pajak
Dengan beroperasinya proyek yang dijalankan akan menambah penerimaan negara dari sektor pajak, antara lain:
- Pajak Perusahaan (PPh Badan)
- Pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar